DUMAI, 15 Oktober 2026 — Insan pers di Kota Dumai kembali mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dan terkesan arogan. Kali ini, dugaan sikap arogan diperlihatkan oleh oknum petugas keamanan (Satpam) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai terhadap wartawan senior, Indra Kitang dari Media Wawasan, pada Senin (12/10/2026).
Kejadian bermula saat Indra Kitang datang ke Kantor Dinas PUPR Kota Dumai dengan niat baik untuk bersilaturahmi. Namun alih-alih disambut layak, kedatangannya justru disambut dengan nada keras dan ucapan “kau orang luar”, disertai perlakuan yang dinilai sangat tidak simpatik oleh oknum satpam yang berjaga di lokasi.
Suasana di area penerimaan tamu sempat memanas karena terjadinya adu argumen antara oknum satpam dengan wartawan tersebut. Perlakuan yang diterima Indra seolah-olah memandang awak media yang datang bertamu sama halnya dengan sekelompok preman.

“Sangat kita sayangkan sikap dan respons dari oknum satpam PUPR Dumai tersebut. Kedatangan kami murni untuk bersilaturahmi dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, namun justru disambut dengan nada arogan seolah-olah media ini preman,” ungkap Indra Kitang dengan nada kecewa.
Berusaha mendapatkan penjelasan, pihak media ini menghubungi Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Satrya Alamsyah, S.T., M.T., melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun respons apa pun yang diberikan oleh pimpinan dinas terkait sikap anggotanya.
Sikap bungkam Kepala Dinas PUPR Dumai justru memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan awak media dan masyarakat luas. Sikap ini makin memperkuat dugaan seolah pihak kedinasan enggan membuka diri dan berusaha menutup-nutupi perlakuan tidak etis yang terjadi di lingkungannya.
Ada apa sebenarnya dengan Dinas PUPR Kota Dumai? Mengapa kedatangan awak media yang hanya ingin bersilaturahmi justru disambut dengan sikap defensif dan arogan? Apakah ada hal yang sengaja disembunyikan dari publik?
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak yang dilindungi hukum untuk mencari dan memperoleh informasi publik secara terukur dan bertanggung jawab. Kejadian ini pun dinilai menjadi catatan kelam bagi hubungan pemerintah daerah dan insan pers di Kota Dumai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pers masih menunggu tanggapan resmi dan klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kota Dumai beserta jajarannya terkait insiden ini.
(Laporan: Indra Kitang)
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/BAB